Awas Kendaraan Yang STNK nya Mati 2 Tahun Lebih Datanya Akan Dihapus

Awas Kendaraan Yang STNK nya Mati 2 Tahun Lebih Datanya Akan Dihapus

Polisi sampai saat ini masih terus melakukan Sosialisasi sebelum menerapkan aturan baru menghapus data-data kendaraan bagi setiap pemilik mobil atau motor yang tidak membayar pajak dari kendaraan tersebut dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Apabila STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan sudah mati dalam dua tahun sejak masa berlakunya, maka otomatis data dari kendaraan teresbut akan dihapus dari Samsat. Maka artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau sudah tidak terdaftar lagi.

Jika sudah sesuai dengan rencana, dijelaskan oleh Kasubdit Regident Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji hal tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat ini. Karena kalau secara aturan dan pada Undang-undang pun sudah tertera dengan jelas, hanya perlu menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.

Waktu pelaksanaannya Sumardji berkata, itu tergantung dari Kakorlantas Polri. Namun sejauh ini, Korlantas telah melakukan riset dan secara umumnya setuju dengan aturan itu, mengingat sudah ada dalam undang-undang yang sudah berlaku di Indonesia.

Pada aturan baru tersebut sudah ada dalam Undang-undang pada nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Dan juga peraturan Kapolri pada nomor 5 tahun 2012 pasal 110.

Pada Undang-Undang tersebut berbunyi sebagai berikut:

Yang pertama, kendaraan bermotor yang sudah teregristrasi sebagaimana yang dimaksud dlam pasal ke 64 pada ayat ke-1 kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registerasi dan identifikasinya atas dasar:

1. Permintaan pada pemilik kendaraan bermotor
2. Atas pertimbangan dari pejabat yang berwenang untuk melaksanakan registerasi kendaraan bermotor.

Lalu yang kedua, penghapusan registerasi dan identifikasi dari kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud pada Ayat ke-1 dapat dilakukan jika

1. Kendaraan bermotor tersebut sudah rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan lagi atau.
2. Pemilik dari kendaraan bermotor tersebut tidak melakukan registerasi ulang dalam kurun waktu dua tahun setelah habis dari masa berlakunya STNK tersebut.

Dan terakhir, kendaraan bermotor yang sudah dihapus sebagaimana pada Ayat ke-1 itu tidak dapat diregisterasi kembali.