Pada tanggal 18 Mei 2019, diumumkan oleh Channel A bahwa mereka memiliki sebuah laporan secara eksklusif soal pernyataan Seungri BIGBANG, pada saat pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan.
Pada laporan tersebut telah menyatakan Seungri mengaku pernah menggunakan layanan Prostitusi atau PSK.
Hal tersebut benar bahwa Seungri memang telah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita di tempat sebuah hiburan malam, dengan membayar sejumlah uang. Hal ini diketahui dari pernyataan dari Seungri langsung pada saat di pengadilan.
Seungri juga berkata “Saya sekarang sedang merenung atas tindakan saya sendiri. Sebagai seorang selebriti, saya saat ini merasa sulit untuk mengakui kecurigaan orang lain soal saya menggunakan layanan prostitusi”.
Akan tetapi, Seungri juga disebut-sebut pada sebelumnya terus menyangkal soal tuduhan lainnya. Yang diantaranya seperti tuduhan menyediakan layanan prostitusi kepada orang lain, penggelapan dana, dan melanggar undang-undang dari Sanitasi makanan dari Club yang ia kelola.
Didapat dari berbagai informasi, pemeriksaan pada tanggal 14 Mei itu terjadi karena pihak kepolisian pada sebelumnya telah meminta surat perintah penahanan kepada Seungri dan Yoo In Suk. Dan surat perintah tersebut membuat para tersangka ini ditahan kurang lebih dari 48 jam.
Tetapi, setelah selesai menginterogasi keduanya, pengadilan pada akhirnya menolak permintaan dari pihak kepolisian.
Menurut dari pihak kepolisian sendiri, mereka punya rencana untuk merekomendasikan kasus yang menjerat Seungri untuk dibawa ke tahap selanjutnya yakni Penuntutan pada akhir pekan depan.